Nikah termasuk sunnah para rasul yang sangat ditekankan. Allah SWT
berfirman, "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul
sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan
keturunan." (Ar-Ra'd:38).
Dan dianggap makruh meninggalkan nikah tanpa 'udzur,
berdasarkan hadits Anas bin Malik ra, ia berkata, "Telah datang tiga
(sahabat) orang ke rumah isteri-isteri Nabi saw., mereka bertanya tentang
ibadah Rasulullah saw.. Maka tatkala dijelaskan kepada mereka seolah-seolah
mereka beranggapan ibadah mereka sedikit (kalau dihubungkan dengan kondisi
mereka), lalu mereka berkata, "Apakah artinya kita, jika dibandingkan
dengan Rasulullah? Sungguh beliau telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu
dan yang akan datang." Kemudian salah satu di antara mereka
berkata,"Adapun saya, maka saya akan shalat semalam suntuk
selama-lamanya." Yang lain mengatakan, "saya akan berpuasa sepanjang
masa, dan tidak akan berbuka." Yang lain (lagi) mengatakan, "Saya
akan menjauhi perempuan, dan tidak akan kawin selama-lamanya." Tak lama
kemudian datanglah Rasulullah saw. lalu bertanya, "Kalian yang
menyatakan begini dan begini? Demi Allah, sungguh saya adalah orang yang paling
takut di antara kalian kepada Allah dan yang paling bertakwa di antara kalian
kepada-Nya; Namun saya berpuasa, dan juga berbuka, saya mengerjakan shalat dan
juga tidur, dan (juga) menikahi
perempuan termasuk dari golonganku." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari
IX:104 no:5063 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim II:1020 no:1401 dan
Nasa'i VI:60).
Namun nikah menjadi wajib atas orang yang sudah mampu dan ia khawatir
terjerumus pada perbuatan zina. Sebab zina haram hukumnya,
demikian pula hal yang bisa mengantarkannya kepada perzinaan serta hal-hal yang
menjadi pendahulu perzinaan (misalnya; pacaran, pent.).Maka, barangsiapa yang
merasa mengkhawatirkan dirinya terjerumus pada perbuatan zina ini, maka ia
wajib sekuat mungkin mengendalikan nafsunya. Manakala ia tidak mampu
mengendalikan nafsunya, kecuali dengan jalan nikah, maka ia wajib melaksanakannya."
(tulis pengarang kitab as-Salul Jarrar II:243).
Barangsiapa
yang belum mampu menikah, namun ia ingin sekali
melangsungkan akad nikah, maka ia harus rajin mengerjakan puasa, hal ini
berdasarkan hadits Abdullah bin Mas'ud bahwa Nabi saw. pernah bersabda kepada
kami, "Wahai para muda barangsiapa yang telah mampu menikah di antara kalian, maka menikahlah, karena sesungguhnya kawin itu
lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi kemaluan: dan barangsiapa
yang tidak mampu menikah, maka
hendaklah ia berpuasa; karena sesungguhnya puasa sebagai tameng."
(Muttafaqu 'alaih: Fathul Bari IX:112 no:5066. Muslim II:1018 no:1400, 'Aunul
Ma'bud VI:39 no:2031, Tirmidzi II:272 no:1087, Nasa'i VI:56 dan Ibnu Majah
I:592 no:1845).

0 komentar